Sabtu, 23 November 2024

Fix, Aldi Taher Bukan Bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Keputusan ini sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama selebritas kelahiran Jayapura, Papua ini.

“Dengan demikian, statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta menjadi tidak memenuhi syarat,” ucap Dody Wijaya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta dilansir Antara.

Sebelumnya, pria 39 tahun tersebut terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.

Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran Aldi Taher sebagai bakal calon legislatif. Melainkan yang ada hanya dari Partai Perindo untuk DPR RI.

“Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB? Kami serahkan kepada partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher. Nantinya, KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher yang terdaftar di dua partai. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs