Polisi mengamankan ibu kandung yang membuang bayi perempuannya di depan rumah Pondok Mutiara Blok Q Nomor 4, Sidoarjo, Rabu (12/9/2018) lalu.
Kompol Rasululloh Kapolsekta Sidoarjo mengatakan, perempuan tersebut berinisial AN dan berusia 29 tahun. Rumah AN berada di perumahan yang sama, hanya berjarak sekitar 500-600 meter dari lokasi penemuan.
“Bayi itu anak kelima. Suami AN tidak menerima bayi itu karena diduga hasil perselingkuhan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (14/9/2018).
Polisi menjerat AN dengan Pasal 77 (b) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
“Kami akan mengembangkan kasus ini,” kata Kompol Rasululloh.(iss/ipg)