Sabtu, 23 November 2024

MA Batalkan PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Dengan pembatalan aturan itu, mantan narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis (13/9/2018) kemarin. Permohonan para pemohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi Juru Bicara MA, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi, kedua Peraturan KPU tersebut dinilai majelis hakim bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu menyebutkan; bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Majelis hakim yang memeriksa permohonan dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon itu, lanjut Suhadi, terdiri dari tiga Hakim Agung, masing-masing Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Suhadi menambahkan, materi kedua Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap pemberkasan,” katanya.

Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon, antara lain Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, dan Masyhur Masie Abunawas.

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Seperti diketahui, larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, KPU RI tetap melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus korupsi menjadi bakal calon anggota dewan, walau mereka sudah mengakui kejahatannya secara terbuka kepada publik.

Terbitnya PKPU itu langsung menuai pro kontra, bahkan memicu perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu, karena Bawaslu mengabulkan gugatan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan koruptor yang sebelumnya dicoret KPU dari daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs