Jumat, 22 November 2024

KAI Mulai Berlakukan Sanksi Denda Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penumpang kereta api naik di Stasiun Jember. Foto: Antara

Mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan sanksi tegas kepada penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi (melebihi stasiun tujuan) yang tertera pada tiketnya.

Demikian ditegaskan Feni Novida Saragih Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

“Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku. Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut,” ujar Feni.

Menurut dia, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan supaya tertib menggunakan transportasi kereta api.

Feni menjelaskan kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Menurut data yang dilaporkan Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan mau pun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.

“Banyak sekali ragam modus penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Feni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api kalau pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Untuk itu, Feni mengharapkan semua penumpang dapat menempati kursi sesuai dengan yang tertera pada tiket.

“Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” tegasnya.

Besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk membayar denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Kata Feni, apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

“Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender,” ungkapnya.

Menurut Feni, aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.(faz/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs