Sabtu, 23 November 2024

KPU Khawatir Debat Capres Pakai Bahasa Inggris dan Arab Bikin Bingung Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Viryan Azis Komisioner KPU memberikan keterangan terkait usulan tim kampanye pasangan capres supaya ada sesi debat Bahasa Inggris dan Arab, pada Pemilu 2019, Sabtu (15/9/2018), di Gedung KPU Pusat, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Viryan Azis Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, usulan penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab dalam sesi debat pasangan calon presiden Pemilu 2019, kecil kemungkinannya terakomodir.

Menurutnya, dari sekitar 185 juta masyarakat pemilik hak suara, yang mengerti Bahasa Inggris dan Arab relatif lebih sedikit persentasenya.

Padahal, debat yang isinya penyampaian visi misi, serta adu gagasan pasangan capres, harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat calon pemilih.

Kalau debat dan penyampaian gagasan itu menggunakan bahasa asing, Viryan khawatir hal itu tidak efektif, dan malah berpotensi bikin masyarakat bingung.

“Kira-kira berapa persen dari 185 juta pemilih yang mengerti Bahasa Arab dan Bahasa Inggris? Sementara, kampanye termasuk debat pasangan capres adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih. Kalau pakai Bahasa Inggris atau Arab tidak akan efektif,” ujarnya di Gedung KPU Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Sebelumnya, kubu pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menantang rivalnya untuk menggunakan Bahasa Inggris dalam debat capres yang diselenggarakan KPU.

Sementara itu, kubu pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin membalas dengan mengusulkan penggunaan Bahasa Arab dalam sesi debat, dan juga tes membaca ayat suci Al Quran.

Sekadar diketahui, debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Pasal 48 mengatur debat diselenggarakan KPU sebanyak lima kali pada masa kampanye. Rinciannya, dua kali antarcalon presiden, satu kali antarcalon wakil presiden, dan dua kali debat bersama pasangan capres dan cawapres.

Debat kandidat juga akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Kemudian, Pasal 49 mengatur pelibatan kalangan profesional dan akademisi untuk menjadi moderator. Dalam proses pemilihan moderator, KPU berkoordinasi dengan tim kampanye nasional masing-masing pasangan capres.

Sedangkan Pasal 50 mengatur soal mekanisme perizinan bagi kandidat yang tidak bisa mengikuti debat. Selain itu, ada sanksi untuk kandidat yang menolak mengikuti debat. (rid/iss)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs