Jumat, 22 November 2024

Kemnaker Ingatkan Semua Pihak Jaga Keharmonisan Hubungan Industrial

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat membuka Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023). Foto: Antara

Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menilai kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam sebuah perusahaan.

Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/8/2023) menyampaikan, ketika hubungan industrial terjalin harmonis, perkembangan dunia usaha dan investasi akan membaik.

Hal tersebut kemudian akan diikuti dengan lapangan kerja yang semakin luas serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

“Hal itu dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya dilansir Antara.

Kedua instrumen tersebut, menurut Wamenaker, juga dapat menjamin hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, menjadi instrumen penyelesaian keluhan pekerja di perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Selanjutnya, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, serta mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan pengusaha.

PP dan PKB yang telah disetujui wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja agar PP serta PKB diketahui dan dimengerti seluruh pekerja. Sehingga, dapat meminimalisir perselisihan di antara pihak-pihak terkait.

Kalau terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan PP atau PKB, sebaiknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, dengan meningkatkan komunikasi secara bipartit serta mengutamakan win-win solution daripada kepentingan pribadi atau kelompok semata.

“Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapa pun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” tegas Wamenaker.

Dia pum berpesan kepada pengusaha untuk menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya secara rutin agar kehidupannya sejahtera.

Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, dia mengimbau agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re-skilling dan up-skilling. (ant/bnt/saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs