Sabtu, 23 November 2024

Tim Hukum PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rocky Gerung pengamat politik. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Pengamat politik itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Joko Widodo (Jokowi) Presiden.

“Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) malam dikutip Antara.

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Kata Johannes, hasil diskusi panjang dengan penyidik Bareskrim, pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

“Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan,” tuturnya.

Laporan terhadap Rocky Gerung, kata dia, bukan hanya dari pihaknya. Laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Johannes menambahkan laporan itu untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya.

“Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan,” ujar Johannes.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian adalah soal upaya Jokowi Presiden untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Terakhir, soal pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Jokowi berangkat ke China menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.

Di sisi lain, Rocky Gerung dalam sebuah unggahan video akun YouTube Rocky Gerung Official mengatakan ajakan people power mulai 10 Agustus mendukung rencana para buruh dalam sebuah acara di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

“Itu acara buruh di Bekasi, saya diundang kesitu, dan saya setuju rencana buruh ngepung istana itu. Itu hak buruh, dia hak demonstrasi itu dijamin oleh undang-undang apapun bentuknya. Kecuali bikin kekerasan kan. Lalu saya diminta orasi di situ, karena saya senang, saya orasi dan tunjukan kalau Jokowi Presiden harus tanggung jawab dengan Omnibuslaw,” jelas Rocky Gerung.

Sementara soal ucapan bajingan kepada Presiden, kata Rocky, itu merupakan pemilihan ucapan yang biasa dalam suatu forum politik.

“Itu forum politik dimana orang bisa memilih satu kalimat supaya efektif. Masa saya bilang itu Jokowi Presiden orang yang penuh sopan santun, yah tidak ada gerakan kan. Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa, standar aja kan. Bajingan itu bahkan dulu dianggap zaman Mataram dalam sebuah riset orang yang dicintai tuhan,” ucapnya.

“Saya berhak memajukan pandangan politik saya, seperti saya menghormati pemuja Jokowi, memuja-muja dan memuji-muji Jokowi,” imbuhnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs