Saiful Rachman bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dia terjerat kasus korupsi yang sama dengan Eny Rosidhah mantan Kepala SMK Baiturrohmah, Kecamatan Jombang di Kabupaten Jember. Kini, kedua tersangka kasus korupsi itu mendekam di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Windhu Sugiarto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan, penetapan tersangka Saiful berdasarkan hasil audit BPKP Jatim. Dari situ diketahui DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar tidak sepenuhnya direalisasikan.
“Anggaran itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan meubelair 60 sekolah. Setelah dilakukan audit, ternyata ada potensi kerugian Rp8,2 miliar,” ujar Windhu, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Windhu menjelaskan, Saiful dan Eny tidak menggunakan DAK sesuai ketentuan. Sehingga, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Akibatnya, proses pembangunan ruang praktik sekolah tersebut tidak terealisasi dengan baik. Kemudian, Windhu bilang pihak kejaksaan sudah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan dua tersangka.
“Kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya.
Kemudian, berkas tahap dua itu bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya lalu segera masuk proses persidangan.
“Tahap dua di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap dua, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” tandasnya.(wld/bil/rid)