Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Panji setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Setelah berstatus tersangka, Panji Gumilang juga diperiksa maraton selama 1×24 jam, termasuk gelar perkara.
Demikian ditegaskan Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Kata Ramadhan, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tegas Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.
Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.
Sekadar diketahui, penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.(faz/rid)