Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan investasi uang hasil korupsi Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ke beberapa perusahaan.
Melansir Antara, KPK memeriksa Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. POS INDONESIA periode Tahun 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia Tahun 2010 Elisa Lumbantoruan.
Penyidikan terkait hal tersebut sedang diperluas dengan memeriksa Gunadi Hastowo Direktur di PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. POS INDONESIA periode Tahun 2015, dan Elisa Lumbantoruan Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode Tahun 2010.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ketiga saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023).
KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi lainnya yaitu Bambang Heruawan Direktur PT. Golden Energy Mines periode Tahun 2014), dan Debora Susyani Triputranto wiraswasta.
Tapi, kedua saksi tersebut tidak hadir dan pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan ulang.
Hari Senin (31/7/2023), KPK mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali.
Penahanan terhadap Rafael tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/dvn/rid)