Sabtu, 23 November 2024

Sempat Kecapekan, Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Antara

Pemeriksaan Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dugaan penistaan agama sempat dihentikan penyidik karena Panji merasa kecapekan.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Kata dia, penghentian pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas permintaan Panji Gumilang, karena saat itu, Senin (1/8/2023) sampai larut malam.

“Dini hari pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8/2023), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB dan penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Djuhandani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1×24 jam.

Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

“Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” katanya.

Sekadar diketahui, penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs