ICC Keluarkan Surat Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant
Sabtu, 23 November 2024 | 21:38 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mulai 3 Agustus 2023, yaitu penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan pemberhentian) sesuai tiket akan dikenakan sanksi.
Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.
Selengkapnya simak info berikut