Jumat, 27 September 2024

Cara Mengajukan Pindah TPS Lokasi Nyoblos pada Pemilu 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jika sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Akan tetapi, tidak jarang apabila pemilih yang sudah terdaftar berada di lokasi yang berbeda dengan alamat yang tertera di KTP-nya. Jika hal ini terjadi, Anda tidak perklu khawatir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para pemilih masih tetap bisa nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meski lokasinya berbeda dengan alamat yang sesuai dengan KTP pemilih.

Cara Pindah Lokasi TPS di Pemilu 2024
Mereka yang hendak pindah memilih harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring). Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut ketentuan pindah TPS di Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, jika dengan kepentingan sedang bertugas, maka disarankan membawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Mekanisme dan prosedur tata cara pindah lokasi TPS sangat perlu dipahami jika alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu tertentu.

Berikut beberapa keadaan yang memungkinkan pemilih dapat pindah lokasi TPS:
1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
4. Berada panti sosial atau panti rehabilitasi
5. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
8. Pindah domisili
9. Tertimpa bencana alam
10. Bekerja di luar domisilinya
11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadi, meski tidak berada di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, Anda tetap bisa ikut nyoblos di Pemilu 2024 nanti.  (fra/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 27 September 2024
30o
Kurs