Jumat, 22 November 2024

Sambut Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim waktu meninjau serapan pajak di kantor Bapenda Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat bisa menikmati bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

“Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” ajak Khofifah dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) ‘Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” terangnya.

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” katanya.

Menurut data dari Bapenda Jatim, ada 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar.

Khofifah berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs