Sabtu, 23 November 2024

HP Diblokir karena IMEI-nya Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi orang menggunakan handphone. Foto: Pixabay

Abimanyu Wachjoewidajat, pakar telematika serta ahli forensik digital mengatakan masyarakat yang handphone-nya diblokir karena IMEI-nya ilegal bisa mendaftarkan IMEI tersebut dengan membayar pajak.

“Prosedur misalnya mungkin dari bea cukai atau dari siapa prosedurnya tinggal dia (pengguna HP) ajukan, ponsel dia mati. Dia bilang di sini dan termasuk di dalamnya yang 191 ribu ilegal. Dia ajukan pengecekan, oh iya termasuk (yang dinyatakan IMEI ilegal) di situ berapa yang mesti terutang, Anda belum bayar sekian juta, bayar sekian juta, udah terpenuhi, kan,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Radio Suara Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, hal tersebut tidaklah sulit, karena tempat registrasi tersebut sudah tersebar luas di luar dan tidak harus ke bandara, tapi di mal juga ada.

Selain dari sisi pengguna HP, Abimanyu juga mendorong pemerintah untuk untuk menghidupkan HP-nya yang terkena blokir usai pengguna membayar pajak.

“Sekarang kewajiban si bea cukainya untuk mengaktifkan dan kembalikan hak dia (untuk menggunakan HP),” kata Abimanyu.

Keabsahan IMEI sendiri penting bagi pemerintah karena IMEI berfungsi untuk menentukan apakah HP yang digunakan masuk ke Indonesia melalui jalur legal atau ilegal, serta memastikan kepemilikan HP itu sendiri.

“Ponselnya kita tidak pasti selalu dari hasil beli, loh. Kita kan bisa dapet ponselnya. Bisa dikasih hadiah ataupun apa, ataupun nemu misalnya sekalipun gitu. Kita nemu ponsel, kemudian kita masukkan (kartu SIM), kemudian kita gunakan,” sambungnya.

Tidak hanya Indonesia, negara lain juga mengandalkan sistem IMEI ini, sebab sistem ini diterapkan guna mengendalikan penggunaan komunikasi digital agar lebih tertata.

Sayangnya, lanjut Abimanyu, ada sejumlah pihak yang membuat data palsu di pemerintahan untuk registrasi nomor ini.

“Kenyataannya, sekarang disini yang dikiranya (IMEI) sudah aktif, sejauh ini normal-normal aja, belakangan ketahuan ternyata itu adalah pendaftaran yang dilakukan secara ilegal. Pendaftarannya sendiri ilegal,” ungkap Abimanyu.

Abimanyu berharap Kementrian Perindustrian (kemenperin) lebih serius dalam menanggapi ini, sebab kasus ini sudah terjadi sejak Oktober 2022 dan baru saja terungkap pada Juli 2023.

“Sekarang database CEIR (Central Equipment Identity Register) sampai dibobol, kita ngelihatnya bukan pembobolannya, tetapi kita ketahui ada SOP yang terlanggar,” tegas Abimanyu.

Akhir kata, Abimanyu mengimbau kemenperin lebih tegas sehingga kejadian ini tidak terulang serta kesadaran dari masyarakat untuk membeli HP lewat jalur legal.

“Kasihan nanti masyarakatnya. Kalau ini terulang kembali karena ada pihak-pihak bisa memainkan database-nya, masyarakat ada yang tahu dan berlagak, yang nggak tahu kemudian akhirnya jadi korban,” pungkasnya. (bnt/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs