Sabtu, 23 November 2024

Tersangka TPPO Gunakan Jalur Cepat Bandara untuk Kirim Korban ke Kamboja

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Ditreskrimum

Polda Metro Jaya mengungkapkan para tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Imigrasi menggunakan modus fast lane atau fast track (jalur cepat) untuk memperlancar keberangkatan para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

“Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane atau fast track sehingga ini lancar. Padahal fast lane dan fast track itu tidak ada SOP-nya,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilansir Antara pada Senin (31/7/2023).

Hengki menjelaskan, kebijakan fast lane atau fast track itu dapat dipergunakan untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, dalam keadaan hamil, difabel dan lanjut usia yang diperoleh dengan mengajukan permohonan dahulu.

“Namun oleh para tersangka, kebijakan fast track tersebut dimanfaatkan sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat,” katanya.

Hengki menambahkan, tiga tersangka dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, tersebut berinisial NWS, RAJ dan J masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Hengki menjelaskan, penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” tambahnya.

Dengan penetapan tiga orang kasus TPPO ini, menjadikan total keseluruhan tersangka penjualan ginjal menjadi 15 orang tersangka dari sebelumnya 12 tersangka. (ant/fra/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs