Sabtu, 23 November 2024

Modus Perdagangan Orang: Gaji Tinggi hingga Beasiswa

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ratna Susianawati Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA (tengah), di sela-sela acara "Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang" di Jakarta, Minggu (30/7/2023). Foto : Antara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), meminta masyarakat untuk mewaspadai sejumlah modus yang sering dilakukan dalam tindak pidana perdagangan orang.

Ratna Susianawati Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA mengatakan, biasanya penipu akan memberi iming-iming seperti pekerjaan bergaji tinggi hingga tawaran beasiswa.

“Iming-iming pekerjaan, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming atau judi online dan mulai merambah ke beberapa daerah di Indonesia,” katanya dilansir Antara pada Minggu (30/7/2023).

Menurut Ratna, Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan ke sejumlah negara. Seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah.

Faktor ekonomi serta kemiskinan merupakan penyebab utama terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang.

“Perdagangan orang tidak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran. Seringkali TPPO beririsan dengan masalah pekerjaan sehingga akhirnya banyak yang menjadi korban TPPO dengan diawali iming-iming pekerjaan melalui rekrutmen sebagai calon pekerja migran khususnya di luar negeri,” jelasnya.

Ratna menambahkan, banyak kasus TPPO di mana pelaku kerap memanfaatkan teknologi. Mulai dari proses rekrutmen, periklanan, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online.

Saat ini, pelaku TPPO tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun juga orang yang berpendidikan tinggi.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat dari tahun 2020-2022, terdapat 1.418 kasus TPPO dengan korban sebanyak 1.581 orang.

Selain itu, TPPO juga tidak hanya menimbulkan korban manusia secara fisik, tapi juga secara ekonomi, sebagaimana dikutip dari data Global Financial Integrity tahun 2017 yang menunjukkan bahwa rata-rata kerugian sekitar Rp1,6 triliun dihasilkan dari kegiatan-kegiatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang. (ant/dvn/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs