Jumat, 22 November 2024

ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif Penyebrangan di 29 Rute

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dua kapal ferry sedang berlabuh di pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: Antara

Shelvy Arifin Corporate Secretary PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di 29 lintasan penyeberangan untuk meningkatkan pelayanan.

“Ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif seperti kenaikan biaya BBM, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kurs Rupiah terhadap Dollar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal,” ujarnya di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Mulai 3 Agustus mendatang, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, dilansir Antara.

Penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan rata-rata sebanyak 5 persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sekitar 5,26 persen.

Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

“Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” tegasnya.

Selaras dengan Shelvy, Djoko Setijowarno Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa” ujarnya.

Menurut Djoko, penyesuaian tarif dapat membantu Pemerintah menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

Sebanyak 29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yaitu:
1. Merak-Bakauheni
2. Ketapang-Lembar
3. Jangkar-Lembar
4. Jangkar-Kupang
5. Ketapang-Gilimanuk
6. Padangbai-Lembar
7. Surabaya-Lembar
8. Kendal-Kumai
9. Sape-Waikelo
10. Sape-Labuan Bajo
11. Sape-Waingapu
12. Tanjung Api Api-Tanjung Kalian
13. Batam-Kuala Tungkal.
14. Batam-Mengkapan
15. Batam-Sei Selari
16. Karimun-Mengkapan
17. Karimun-Sei Selari
18. Mengkapan-Tanjung Pinang
19. Dumai-Malaka
20. Dabo-Kuala Tungkal
21. Bajoe-Kolaka
22. Balikpapan-Taipa
23. Balikpapan-Mamuju
24. Bitung-Ternate
25. Bira-Sikeli
26. Bitung-Tobelo
27. Pagimana-Gorontalo
28. Siwa-Lasusua
29. Batulicin-Garongkong
(ant/fra/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs