Sabtu, 23 November 2024

Utamakan Penduduk Asli Surabaya, Eri Minta Pemilik Rumah Indekos Jadi Penjamin Warga Pendatang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan banyak warga pendatang dari luar daerah di Kota Pahlawan, Jawa Timur (Jatim), menumpang alamat kartu keluarga (KK) pemilik indekos atau rumah kontrak.

“Mereka pindah masuk menjadi penduduk KK Surabaya dengan menumpang alamat kos yang dijamin oleh pemilik rumah,” kata Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (30/7/2023) dilansir Antara.

Untuk itu, dia meminta pemilik indekos atau kontrakan tidak hanya menjadi penjamin alamat warga pendatang, tapi ikut menanggung apabila warga indekos itu masuk kategori miskin atau tidak mampu.

“Jadi, yang punya alamat kalau nanti alamatnya dipakai, maka ke depannya pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Jadi, tidak meminta kepada Pemkot. Karena kalau tidak, bagaimana nasib orang Surabaya?” katanya.

Eri juga mengaku akan konsultasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, terkait kebijakan kepada warga luar daerah yang menumpang KK atau KTP menggunakan alamat kos.

“Saya sampaikan nanti setelah bertemu Dirjen Dukcapil Kemendagri, bahwa kalau ada keluarga yang masuk, nitip menjadi keluarga, maka KTP-nya bagaimana?” ujarnya.

Walau demikian, Eri menyebut mulai tahun depan intervensi bantuan apa pun dari Pemkot tidak lagi melihat KTP, tapi berpedoman pada KK. Termasuk zonasi sebagai syarat untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah.

“Tahun depan, maka bantuan atau pun sekolah yang kami berikan, tidak melihat KTP, tapi melihat KK. Kalau KK-nya adalah (statusnya) keluarga lain, maka tidak akan kami beri bantuan,” ucap Cak Eri panggilan akrabnya.

Selain itu, warga asal luar daerah yang menumpang alamat KK Surabaya, ke depan tidak akan menerima bantuan apapun dari Pemkot. Kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan Pemkot kepada warga asli atau penduduk Surabaya.

“Jadi, kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemkot. (Termasuk) tidak dihitung dalam zonasi (sekolah),” katanya.

“Kedua, kalau ada rumah atau kos (digunakan alamat KK), silakan. Tapi, yang meminjamkan alamat harus memberikan bantuan yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Eri mengaku, sebelumnya juga sempat berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait warga menumpang KK Surabaya menggunakan alamat kos. Intinya, hal itu diperbolehkan asalkan ada penjamin dari pemilik kos atau rumah.

“Kemarin kami sudah kontak, tidak jadi masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi, kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah dijelaskan warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.

“Siapa penjaminnya? pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya, bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya,” ucapnya.

Eri menambahkan, kebijakan itu diterapkannya sebagai bentuk komitmen keberpihakan pemkot terhadap warga asli Surabaya. Termasuk untuk mengantisipasi warga yang baru pindah datang menjadi penduduk Surabaya dan ingin meminta bantuan pemkot.

“Kalau orang luar Surabaya yang belum setahun minta dibantu, terus wargaku yang tahunan gimana? Itulah hal-hal yang harus saya pikirkan. APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya orang Surabaya. Jadi muternya harus (untuk warga) Surabaya dulu, baru yang lain,” pungkasnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs