Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers berharap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit dapat membangun ekosistem pers yang sehat sekaligus menyehatkan pers itu sendiri.
“Yang Dewan Pers harapkan adalah Perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal,” ujar Ninik dilansir Antara pada Sabtu (29/7/2023).
Ninik menyampaikan bahwa hakikat pentingnya Perpres Publisher Rights ialah sisi ekonomi bagi kepentingan media, sekaligus hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat (right to know).
“Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Dewan Pers memberikan catatan agar Perpres Publisher Rights menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital.
“Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya adalah bukan penyelesaian penegakan hukum, melainkan penyelesaian mediasi,” katanya.
Meski demikian, dia juga menekankan keadilan bagi platform digital agar tetap dikedepankan dan tidak dilupakan.
“Kita juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ninik.
Ninik berharap Perpres Publisher Rights dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma platform digital merupakan karya jurnalistik yang berkualitas.
“Jadi, bagaimana caranya agar muatan norma di dalam perpres itu memastikan bahwa algoritma memang bisa menyelamatkan karya jurnalistik berkualitas dalam konteks pemberitaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, bahwa peraturan terkait dengan publisher rights tinggal menunggu ketetapan dari Joko Widodo Presiden RI.
Budi menyampaikan, pihaknya telah menandatangani naskah atau draf peraturan publisher rights, kemudian menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg). “Nanti tergantung pada Pak Presiden,” ujarnya. (ant/fra/saf/faz)