Sabtu, 23 November 2024

KAI Tak Segan Laporkan Kasus Pelemparan Batu ke Ranah Hukum

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas memeriksa pelajar SMP yang melempar batu ke kereta api saat melintas di antara stasiun Garum - Blitar, Jawa Timur. Foto: Antara

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak segan melaporkan kasus pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas ke aparat penegak hukum karena bisa membahayakan penumpang.

“PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut,” kata Supriyanto Manajer Humas Daop 7 Madiun, Jumat (28/7/2023).

Pihaknya menyesalkan aksi pelemparan batu yang menimpa KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen. Masinis menjelaskan bahwa pelaku pelemparan batu adalah dari kalangan pelajar, dengan kejadian tersebut menyebabkan luka goresan di leher masinis, dilansir Antara.

Supriyanto mengatakan, bahwa aksi anarkis berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak sarana kereta api, pelemparan itu juga bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Bisa jadi yang ada di dalam kereta itu keluarga kita,” ujarnya.

Supriyanto juga menambahkan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dia juga menambahkan, larangan pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

“KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama – sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan jalur KA maupun pengguna/penumpang kereta api dapat terwujud dengan optimal pula,” tandas Supriyanto. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs