Jumat, 22 November 2024

KPK dan TNI Akan Kerja Sama Berantas Korupsi di Militer Pasca-OTT Kabasarnas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi Kepala Basarnas RI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada ke khilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis Tanak Wakil Ketua KPK, Jumat (28/7/2023).

Atas kejadian tersebut, Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

“Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas ke khilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tidak pidana korupsi,” ujarnya, dilansir Antara.

Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Henri Alfiandi Marsda TNI dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, tidak sesuai dengan prosedur.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung.

Agung berharap, lembaga KPK bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer. Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.

“Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi Kepala Basarnas Marsdya TNI sebagai tersangka oleh KPK, lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, Rabu (26/7/2023). (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs