Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Perketat Aturan Titip Nama di Kartu Keluarga

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Jumat (28/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan kebijakan baru bagi warga luar Surabaya yang menitipkan nama dalam Kartu Keluarga (KK).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengutarakan, kebijakan pertama, warga yang memperbolehkan alamatnya dicantumkan dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK seseorang, atau memberi tumpangan, diminta menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin.

“Pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Tidak meminta (bantuan) pada pemkot. Karena kalau tidak, bagaimana nasib orang Surabaya. Siapa penjaminnya, pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya,” tutur Eri, Jumat (28/7/2023).

Sementara yang menumpang, juga menandatangani surat pernyataan tidak akan mendapat bantuan dari pemkot apapun bentuknya.

“Jadi kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apa pun dari pemkot. Tidak saya hitung dalam zonasi. Kedua, kalau ada rumah atau kos silakan, diperbolehkan. Tapi yang meminjamkan alamat maka dia harus memberikan bantuan yang dibutuhkan,” sebutnya.

Selain itu, penitip nama dalam KK warga Surabaya akan diberi tanda khusus bertuliskan famili lain.

“Maka bantuan ataupun sekolah yang kami berikan tidak melihat KTP, tapi melihat KK. Kalau KK-nya adalah famili lain, maka tidak akan kami beri bantuan,” jelasnya.

Rencana itu, sambung Eri, akan dikomunikasikan dahulu dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.

“Selasa nanti saya ketemu,” imbuhnya.

Wali Kota Surabaya itu minta RT/RW ikut menjalankan kebijakan ini. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya.

“(Kalau tidak menjalankan) kena sanksi, nanti ada dalam perwali. Karena dalam perwali, yang tidak menjalankan tugasnya bisa dicopot atau ganti,” terangnya.

Kebijakan ini, lanjut Eri, demi menjaga bantuan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran khusus warga Surabaya.

“APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya orang Surabaya. Jadi memutarnya harus Surabaya dahulu, baru yang lain,” tandasnya.(lta/wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs