Upaya menuntaskan polemik harga mahal seragam SMA/K menjadi fokus Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur. Kali ini Aries Agung Paewai Kepala Dindik jatim melakukan moratorium koperasi. Sehingga untuk sementara waktu, koperasi dilarang menjual seragam sekolah.
Keputusan ini bakal berlangsung hingga tim Dindik Jatim menetapkan harga jual seragam di koperasi sama dengan di pasaran. Bahkan koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.
“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries waktu dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Aries juga mempersilahkan wali murid yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi sekolah bisa dikembalikan ke koperasi supaya diganti sesuai harga yang dibeli.
Apabila masih ada koperasi sekolah yang menjual seragam usai kebijakan ini turun, kata Aries, kepala sekolah tersebut bakal dikenakan sanksi karena instruksi ini sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Kemudian terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan nominalnya ditentukan jelas dilarang. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.
“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite,” kata Aries.
Sebagai informasi, keputusan moratorium koperasi ini disampaikan Aries usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim. Dikatakan Aries, keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim.(wld/iss)