Jumat, 22 November 2024

Menperin Ungkap Ada Pegawainya yang Terlibat Pelanggaran Aturan IMEI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin). Foto: Antara/Kemenprin

Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) mengungkap ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Agus menyebut kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus itu pada Jumat ini pukul 13.00 WIB.

“Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian,” katanya dilansir Antara pada Jumat (28/7/2023).

Menperin mengaku pembongkaran kasus IMEI merupakan inisiatifnya, karena sekitar setahun lalu, ia didekati beberapa pihak untuk mengakali aturan IMEI.

“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk ‘bermain’ IMEI. Saya tes mereka, ‘apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?’ Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu,” sebutnya.

Berdasarkan itu, Menperin pun segera menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk membongkar praktik-praktik tersebut.

“Sehingga, kalau nanti teman-teman media mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, itu saya sebagai Menperin yang memberikan perintah kepada Dirjen ILMATE. Saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan terkait itu,” ungkapnya.

Menperin ingin pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh untuk membongkar seluk beluk tata kelola IMEI. Hal itu juga termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.

Hal itu karena sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) diatur oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

“Saya minta tolong, tolong sampaikan pesan ke kepolisian, yuk adil yuk. Toh, juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng,” tuturnya.

Penerapan aturan IMEI ini memiliki sejumlah tujuan, yakni mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.

Di sisi lain, aturan IMEI juga dibuat untuk mendukung pertumbuhan industri ponsel di dalam negeri.

Meskipun demikian, Menperin mengakui bahwa tata kelola IMEI memang perlu disempurnakan menyusul adanya celah-celah yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs