Hidayat Syah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya mengatakan akan memperpanjang pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, waris, serta balik nama untuk tanah dan/atau bangunan.
“Kami punya program untuk BPHTB orang yang bertransaksi, waris, balik nama untuk tanah dan/atau bangunan, kami memberikan insentif maksimal 40% dengan kategori-kategorinya. Saya yakin masyarakat bisa manfaatkan itu, karena apa? Ini dalam recovery economy,” jelasnya kepada suarasurabaya.net pada Jumat (28/7/2023).
Program ini, sambung Hidayat, berlangsung mulai bulan Juli ini hingga Agustus besok, namun bisa diperpanjang apabila masyarakat ingin program ini diperpanjang.
Pemilik misalnya melakukan transaksi, jual-beli rumah, atau waris, kemudian nanti pemkot akan buat kategori untuk tiap harga tanah dan/atau bangunan yang diajukan dan akan ditentukan berapa persen insentif yang akan diberikan.
Selanjutnya, pemkot juga menargetkan total pajak yang dikumpulkan saat program ini berlangsung, yakni sebesar Rp500 miliar.
“Targetnya untuk total keseluruhan yang kami capai itu sekitar Rp500 miliar, dengan kami memberikan insentif ke mereka kembalikan sekian persen ke mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hidayat turut mengimbau masyarakat untuk mengikuti pemutihan. Karena saat pemutihan, pajak tanah yang perlu dibayar hanya pajak tanah lima tahun terakhir bagi masyarakat yang lupa membayar pajak selama beberapa tahun.
“Kita tahu bahwa masyarakat itu sering lupa membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) sejak tahun 1993 atau mungkin 90-an sampai sekarang. Nah, kami sudah memberikan juga kemudahan mereka pemutihan, jadi nanti mereka membayarnya di lima tahun terakhir itu sesuai dengan PP 35 tahun 2023,” tuturnya.
Dengan ini, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk melunasi pajak dan juga rajin membayar pajak setelah melalui pemutihan tersebut. (bnt/bil/ham)