Jumat, 22 November 2024

Pentingnya Pengusaha Salurkan Pajak untuk Kesejahteraan dan Pembangungan Daerah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Farah Andita Ramdani Kabid Pariwisata Disbudporapar (kiri) bersama Hidayat Syah Kepala Bapenda Kota Surabaya (dua kiri) saat mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (28/7/2023). Foto: Billy suarasurabaya.net

Menumbuhkan kesadaran membayar pajak penting untuk pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan, tak terkecuali di Kota Surabaya yang jumlah penduduknya amat besar.

Selain dari pembayaran kendaraan dan bangunan, pajak juga diperoleh dari restoran, warung makan, kafe, tempat karaoke hingga hiburan malam yang punya omzet besar, atau mengenakan pajak kepada pengunjungnya dari setiap pembelian.

Untuk itu, kata Hidayat Syah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, sangat penting agar pajak dari pembeli itu segera disalurkan pihak pengusaha ke pemerintah untuk diolah.

“Yang dipungut adalah pajak dari pembelian. Jadi pajak itu pun juga sebenarnya kan bukan punya restoran, kafe atau yang punya. Itu uang titipan sebenernya dari masyarakat atas pajak pembelian mereka, dan harusnya mereka (restoran dan sebagainya) sadar kalau itu harus disalurkan ke pemerintah,” kata Hidayat saat mengudara di program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Dia membeberkan, pajak dikenakan ke restoran, kafe, warung makan permanen/semi permanen yang omzetnya diatas Rp2 juta per hari. Kafe yang mengadakan live music/konser 20 persen, karaoke keluarga 40 persen, dan tempat hiburan malam seperti bar atau diskotik 50 persen.

“Harusnya kalau di Undang-Undang yang berlaku maksimal (pajak yang dikenakan) bisa mencapai 75 persen. Tapi kami ambilnya di angka 40 persen. Kasian nanti malah tidak ada yang dateng ke situ kalau pajaknya kemahalan,” tambahnya.

Hidayat menuturkan target pajak di sektor restoran dan hiburan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai Rp641 miliar per tahun untuk dialokasikan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Realisasi penerimaan pajak dari restoran, data Bapenda Kota Surabaya pada tahun 2019 sebesar Rp538,8 miliar, tahun 2020 Rp308,6 miliar, tahun 2021 Rp331 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp504,5 miliar. Adapun progres realisasi pada tahun 2023 periode Januari-Juli sudah mencapai Rp340,4 miliar.

Dia mengakui tetap ada realisasi yang tidak tercapai pada periode tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, mulai memburuknya sektor perekonomian waktu pandemi Covid-19, hingga restoran/kafe sejenis enggan menyalurkan pajak.

“Tentu yang tidak taat pertama mereka kami tegur, kami ingatkan. Kalau tidak digubris ya usaha kami tutup dan serahkan ke kepolisian/kejaksaan karena ada unsur pidananya. Kan penggelapan itu,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, penting bagi masyarakat ikut mengawasi penyaluran pajak dari restoran dan sebagainya. Jika menemukan bukti dan sebagainya, bisa dilaporkan ke bapenda.surabaya.go.id.

Menurutnya, realisasi pajak selain untuk pembangunan, juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya. Dia menyontohkan penyempurnaan infrastruktur seperti PJU maupun perbaikan jalan rusak, salah satu sumber dananya berasal dari realisasi pajak tersebut.

“Atau begini semisal kayak ada yang sakit, itu kan kita sekarang sudah meng-cover lewat program UHC (Universal Health Coverage). Jadi mereka yang mau berobat, selama mau ke BPJS kelas tiga itu sudah free, sudah nggak bayar. Dampaknya (realisasi pajak) memang tidak bisa langsung ke kita, tapi saat kita membutuhkan itu sudah ready,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Farah Andita Ramdani Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menambahkan, pemanfaatan pajak tentu dirasakan secara positif oleh pihak restoran/hiburan.

Dia mencontohkan perbaikan infrastruktur dan sarana/pra sarana lain akan memberikan kenyamanan lebih ke warga yang berkunjung ke lokasi wisata dekat restoran atau tempat hiburan tersebut.

“Area parkir misalkan, pedestrian, kemudian jalan yang lebih mulus misalkan, akses masuk ke sana lebih baik, penerangan jalan yang lebih bagus. Contohnya seperti di Jalan Tunjungan, dari mulai awal dilaunching dua tahun yang lalu sampai hari ini pertumbuhan Restonya itu sangat signifikan. Kita melihat sudah lebih dari 20 resto mungkin yang ada di sana posisinya, sehingga menjadikan kawasan tersebut salah satu ikon Surabaya,” jelasnya.

Menurut Farah, semuanya merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pajak dari resto untuk mendukung dunia usaha, khususnya wisata.

Selain perbaikan infrastruktur, dia menjelaskan penyelenggaraan event pun salah satu sumber dananya berasal dari realisasi pajak.

“Begitu ada satu event, dampaknya bukan hanya orang datang ke acara saja, tapi pasti mereka akan masuk ke restoran dan kafe yang ada di kanan-kiri. Nah itu juga ada biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dari APBD, yang sumbernya pasti adalah dari pajak,” pungkasnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs