Mathur Husyairi Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mengatakan persoalan harga seragam sekolah yang mahal di tingkat SMA/K masih perlu ditelusuri karena dirinya menemui hampir 20 wali murid yang mengadu terkait masalah ini sejak Rabu (26/7/2023) kemarin.
Para wali murid yang mengadu itu berasal dari Surabaya, Sidoarjo, bahkan Bangkalan. Dari sejumlah aduan itu, Mathur bilang tidak semua wali murid diberi rincian harga seragam di dalam kwitansi. Namun dia juga tidak merinci berapa harga seragam yang diadukan itu.
“Waktu saya minta kwitansi ini tidak semua punya. Ada yang dikasih pihak sekolah, ada juga yang tidak dikasih,” kata Mathur kepada suarasurabaya.net, Kamis (27/7/2023).
Menurut anggota Komisi E itu, persoalan mahalnya harga seragam sekolah ini harus diberantas sampai ke akarnya. Apalagi pihak dewan menduga ada oknum yang bermain dengan produsen kain dibalik seragam sekolah ini.
Untuk menelusuri dugaan itu, Mathur akan membawa sampel potongan kain dari beberapa sekolah untuk di cek ke Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Kalau dari beberapa sekolah ternyata sama jenisnya, berarti kan hanya satu produsen,” jelasnya.
Kemudian, Komisi E DPRD Jatim bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jatim dalam rapat hearing untuk merespon masalah ini. Rencana pemanggilan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/7/2023) pekan depan.
“Senin depan nanti kami panggil,” ucap Mathur.
Sementara itu, terkait tuduhan drop kain, Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim menyatakan tidak pernah ada arahan dari dinas untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.
Aries menginstruksikan jika ada wali murid yang merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit.
“Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” katanya, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries, berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri,” katanya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga, dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.
Sebagai informasi, sebelumnya Sabtu Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi terkait laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah. (wld/faz)