Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Senin (17/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Masing-masing adalah Suparno Hadiwibowo (Gerindra) dan Ribut Haryanto (Golkar).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, melalui pemeriksaan itu, penyidik berupaya mendalami dugaan adanya sejumlah uang yang diterima para tersangka dari pihak eksekutif, yang sekarang sudah berstatus terpidana.
Selain itu, Penyidik KPK juga akan mengonfirmasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka, terkait tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Kota Malang.
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.
Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan 41 dari total 45 Anggota Dewan Kota Malang, Senin (10/9/2018), berlangsung pergantian antar waktu (PAW) massal yang antara lain disaksikan pimpinan partai politik, Soekarwo Gubernur Jawa Timur, dan Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri.(rid/tin)