Jumat, 22 November 2024

KemenPAN-RB: Konsep PPPK Part Time Adil Bagi Honorer

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Alex Denni Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB. Foto: Humas KemenPAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebut konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time adil bagi tenaga honorer.

“Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK, memungkinkan untuk bekerja paruh waktu,” kata Alex Denni Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB dilansir Antara, Rabu (26/7/2023).

Menurut Alex, pemerintah dihadapkan pada persoalan terkait banyaknya tenaga honorer yang data sementara berjumlah 2,3 juta orang. Mereka akan habis masa kerjanya pada November 2023.

Revisi UU ASN, menurutnya, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.

Tidak kalah penting, ia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

“Revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” katanya.

Dengan konsep part time itu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

“Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” terangnya.

Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh. Padahal tugasnya tidak seharian penuh.

Selain itu, Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK part time bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan. Mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs