Jumat, 22 November 2024

Harga Seragam Sekolah Mahal, Khofifah: Bisa Dikembalikan Uangnya Utuh

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim tengah waktu memberi keterangan soal seragam sekolah setelah rakor kesehatan di Surabaya, Rabub (26/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) memberi tanggapan soal temuan harga seragam sekolah yang mahal, di salah satu SMA Negeri Tulungangung.

Gubernur Jatim mempersilakan siswa mau pun wali murid untuk mengembalikan seragam yang dibeli dengan harga mahal di koperasi SMA tersebut.

Tidak hanya itu, Khofifah juga menginstruksikan supaya pihak koperasi sekolah mengembalikan uang pembelian secara utuh, kepada siswa yang ingin mengembalikan seragam.

“Yang keberatan dengan seragam itu, bisa dikembalikan, dan diganti uangnya,” ujar Khofifah waktu ditemui setelah Rakor Kesehatan di Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Sebagai informasi, buntut dari temuan harga seragam mahal itu juga berimbas pada penonaktifan Plt. Kepala Sekolah di salah satu SMA di Tulungangung.

Khofifah bilang keputusan penonaktifan kepsek itu setelah mendapat laporan langsung dari Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim.

Kemudian, Khofifah menegaskan tim khusus dari Disdik Jatim masih bekerja di lapangan untuk menelusuri dugaan bisnis jual beli seragam sekolah.

“Sekarang tim dari Disdik masih intensif di lapangan,” pungkas dia.

Sementara itu, Aries Agung Kadisdik Jatim mengatakan, hasil identifikasi sementara dari tim khusus yang diterjunkan menyebut ada identifikasi kesalahan SOP yang tidak dipatuhi SMA di Tulungagung itu.

Meski belum merinci hasil identifikasi itu, Aries sudah mengambil langkah tegas menonaktifkan Plt kepala sekolah tersebut. Kebijakan itu, lanjut Aries untuk menyikapi karut marut penjualan seragam SMA yang mencapai Rp2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.

Supaya kasus yang sama tidak terus berulang, Disdik Jatim bakal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” kata Aries.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs