Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Diminta Fasilitasi Korban Kekerasan Gender Non-TPKS

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi stop kekerasan seksual. Foto: Pixabay

Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dilansir Antara pada Rabu (26/7/2023), Retty Ratnawati anggota Komnas Perempuan mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang baru disahkan.

“Yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi. Di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.

Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya.

Seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.

Selain itu, pemerintah disebut perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.

“Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi,” sebut Maria Ulfah Anshor anggota Komnas Perempuan.

Menurutnya, UU Kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bamun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs