Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan tetap menghadirkan Samanhudi terdakwa kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Kamis (27/7/2023) secara online.
Anak Agung Gede Pranata Wakil Humas PN Surabaya menyebut, majelis hakim berencana memberi keputusan mengabulkan atau tidak permintaan terdakwa untuk hadir usai sidang digelar Kamis.
“(Kamis) masih online dulu, nanti dalam sidang Kamis besok, baru diputuskan online atau offline,” jelasnya ketika dihubungi suarasurabaya.net pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Gede, sidang digelar dengan terdakwa hadir secara online sejak agenda perdana pembacaan dakwaan pekan lalu, Kamis (20/7/2023). Sebab belum ada permohonan offline dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa.
“Nunggu permohonan offline dulu dari jaksa maupun PH (dari terdakwa),” imbuhnya.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Irfana Jawahirul, Samanhudi memohon dihadirkan dalam sidang atau secara offline.
“Saya belum tahu (sudah ada permohonan atau belum), tapi akan ada dipertimbangkan dalam sidang Kamis besok,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) memutuskan Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode 2010-2018 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan keamanan, meski lokasi kejadian di Kota Blitar.
Samanhudi didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atas kasus perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu. Dia dinilai terlibat sebagai pemberi informasi ke kawanan perampok.
Berdasarkan pengakuannya, Samanhudi sakit hati karena dilaporkan ke KPK oleh Santoso wakilnya saat itu, yang kini menjadi wali kota. (lta/saf/ham)