Dewan Pers mengingatkan wartawan yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
Atmaji Sapto Anggoro anggota Dewan Pers menjelaskan, pengunduran diri tersebut demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita
Menurut Sapto, hal ini juga dilandasi dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
Dalam surat edaran itu, wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
“Teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah, dan lainnya, kami dari Dewan Pers meminta untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT),” ujar Sapto Anggoro dilansir Antara pada Senin (24/7/2023).
Ia menjelaskan, aturan itu sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Sehingga akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas
Urusan menjadi caleg, katanya, adalah hak politik setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dewan Pers tidak melarang bagi wartawan siapapun yang ingin menjadi caleg. Tetapi harus mengundurkan diri jika masih menjadi bagian ruang redaksi,” katanya.
Jika tidak mengundurkan diri dari profesi wartawan, tentu akan mengganggu sikap independensi dan netralitas pers.
“Menjadi Caleg itu hak politik mereka untuk menyampaikan aspirasi dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi supaya pers independen dan netral, sebaiknya mereka mundur,” terangnya. (ant/saf/iss)