Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Manfaatkan Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan, dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI yang antara lain dihadiri Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, dan Ketua DJSN, Senin (17/9/2018), di Gedung DPR Ri, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah sudah menyiapkan strategi untuk menyiasati defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2018. Salah satunya, memanfaatkan pajak rokok.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menteri Keuangan punya kewenangan memotong dana pajak rokok pemerintah daerah yang belum membayar atau masih punya tunggakan membayar BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan, dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI yang antara lain dihadiri Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, dan Ketua DJSN, Senin (17/9/2018), di Gedung DPR Ri, Jakarta.

“Perpres JKN mengenai pemanfaatan pajak rokok sudah ditandatangani Presiden. Dengan Perpres itu, Menteri Keuangan punya kewenangan untuk memotong pajak rokok pemda walau sudah masuk APBD. Semua kabupaten/kota, dan provinsi mendapat pajak rokok. Nantinya ada berita acara pemotongan dari pemda yang belum atau kurang dalam memenuhi kewajibannya untuk BPJS Kesehatan,” ujar Wakil Menteri Keuangan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan peran pemerintah daerah, efisiensi dana operasional BPJS, meningkatkan efisiensi pelayanan, memperbaiki pengelolaan dana kapitasi, dan mempercepat pencairan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memperkirakan akan mengalami defisit mencapai Rp16,5 triliun pada tahun 2018.

Rincian defisit itu antara lain mencakup defisit yang belum teratasi pada tahun 2017 sebanyak Rp4,4 triliun, dan proyeksi defisit di tahun 2018 sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sejumlah Rp12,1 triliun.

Tapi, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit keuangan BPJS Kesehatan pada periode itu sekitar Rp 10,98 triliun.

Perbedaan angka sebanyak Rp5,6 triliun dengan hasil audit BPKP, karena BPJS Kesehatan tidak menghitung bauran kebijakan yang dilakukan pemerintah, untuk menambal defisit yaitu mengucurkan dana talangan Rp4,993 triliun.(rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs