Rossanto Dwi Handoyo dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) menyebut kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time tidak efisien.
Rossanto mengatakan bahwa meningkatnya pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan, justru dapat menimbulkan lonjakan tenaga honorer yang terus menerus.
“Jumlah tenaga honorer saat ini sebanyak 2,3 juta, secara otomatis dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka,” katanya jelasnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/7/2023).
“Bahkan di beberapa daerah itu anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer ini juga cukup tinggi. Sehingga kadang kapasitas fiskal di beberapa daerah habis untuk biaya yang sifatnya operasional contohnya untuk pembayaran gaji pegawai, bukan untuk pembiayaan yang sifatnya investasi,” imbuhnya.
PPPK part time merupakan mekanisme pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November. Tetapi ia menilai mekanisme itu tidak akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.
“Sebetulnya dari sisi anggaran, hal ini tidak ada bedanya. Jadi ini hanya uang masuk ke kantong kiri keluar ke kantong kanan. Dari sisi anggaran jumlahnya sama karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, jadi tenaga honorer dimasukkan kedalam klasifikasi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
“Cuma memang setelah ini tidak diperkenankan lagi pengangkatan tenaga honorer. Sehingga otomatis biaya yang kedepannya digunakan untuk pengangkatan tenaga honorer kemudian itu otomatis tidak ada,” tambah Rossanto.
Jika kebijakan PPPK part time nanti diterapkan, maka dalam proses perekrutannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi. Yakni dapat berfungsi untuk mengisi pekerjaan yang belum bisa dikerjakan oleh PNS dan PPPK penuh waktu karena memiliki tanggung jawab dan hak yang berbeda.
“Jadi instansi bisa mengusulkan berapa jumlahnya. Semuanya harus berbasis analisis kualitatif dan kuantitatif kebutuhan kerja. Kalau ada pekerjaan yang tidak bisa tertangani oleh PNS atau PPPK full time maka bisa meng-hire PPPK part time. Instansi tidak bisa meng-hire PPPK part time seenaknya,” pungkasnya. (ris/saf/faz)