Setelah muncul polemik biaya pembelian paket seragam dan atribut sekolah seharga Rp2.360.000 yang memberatkan wali murid di sebuah SMA Negeri di Tulungagung, Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Kadindik) Jawa Timur buka suara.
Aries menjelaskan, dirinya telah memberikan instruksi kepada semua sekolah jenjang SMA/K supaya tidak menjual seragam.
“Bahkan Ibu Gubernur (Khofifah) mengatakan, anak sekolah yang baru masuk ke lingkungan sekolah menengah, boleh memakai baju bekas yang tidak mampu,” ucapnya saat berada di Surabaya seusai agenda Penandatanganan Pakta Integritas, Jumat (21/7/2023).
Dia menyatakan bahwa jika ada sekolah yang tetap menjual seragam akan ditindak. Namun jika yang menjual seragam adalah pihak koperasi, kata Aries, hal tersebut diperbolehkan.
Namun dengan catatan pihak koperasi tidak boleh memaksa siswa atau orang tua siswa untuk membeli seragam baru.
“Kalau koperasi kita nggak ikut-ikut, mangkanya kalau dia jual mahal kalau dibeli ya tidak masalah, jangan dibeli kalau ndak mampu,” tuturnya.
“Bahkan nanti kita rencana buat orang tua asuh namanya, di mana ada anak yang tidak mampu, orang tua asuh itu yang membelikan seragam,” tambahnya.
Sebagai informasi, harga yang menjadi polemik di sekolah tersebut yakni satu stel abu-abu putih seharga Rp359.400, pramuka Rp315.850, batik Rp383.200, khas Rp440.550, jas almamater Rp185.000, kaus olahraga Rp130.000, ikat pinggang Rp36.000, tas Rp210.000, atribut Rp140.000, jilbab Rp160.000 dengan total Rp2.360.000.(ris/wld/iss)