Jumat, 22 November 2024

Pemkot Dorong Kepemilikan SLF untuk Beri Rasa Aman dan Nyaman Penghuni Gedung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya dalam program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (21/7/2023). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah bangunan biasanya masih jadi momok sebagian besar pemiliknya. Padahal, manfaat dari SLF selain pemilik bangunan punya payung hukum lebih kuat, para penghuni juga merasa lebih aman karena bangunan sudah dinyatakan sesuai standar.

Jika surat izin mendirikan bangunan (IMB) jadi syarat kelayakan sebuah perencanaan pembangunan gedung, maka SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mengatakan, SLF jadi garansi/jaminan gedung sesuai standar dan peruntukannya. Kemudian, juga aman dari segi struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran, drainase maupun limbah dan sebagainya.

“Fungsi SLF adalah untuk meyakinkan masyarakat juga bahwa bangunan sesuai standarnya. Sehingga kalau orang tinggal di bangunan tinggi (apartemen), mereka bisa merasa aman tinggal di situ karena sudah dinyatakan sesuai juga dengan syarat teknis bangunan,” ujar Irvan saat mengudara di program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Kiri ke kanan: Dewi Surya Wati Kepala DPMPTSP, Irvan Wahyudrajat Kepala DPRKPP, dan Reinhard Oliver Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP saat ketiganya mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (21/7/2023). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Untuk itu, kata Irvan, pihaknya terus mendorong agar para pelaku usaha yang memiliki gedung untuk disewakan, baik perkantoran maupun hunian sperti hotel dan apartemen, segera mengurus kepemilikan SLF.

“Begitu juga pembeli tentu harus cerdas saat menyewa atau membeli apartemen maupun gedung. Harus dicek sudah standar belum? atau sudah punya SLF belum?” tambahnya

Kebijakan SLF itu, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Selain itu, juga didukung Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 51 tahun 2022, tentang perubahan atas Perwali nomor 14 tahun 2018 soal Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Irvan menjelaskan ada 11 jenis bangunan yang wajib memiliki SLF, yaitu hotel, restoran, mall, apartemen, gedung perkantoran, pabrik industri, sarana perdagangan, gedung pendidikan dengan lantai lebih dari dua, fasilitas kesehatan, stadion olahraga, serta fasilitas pengolahan limbah.

“Sedangkan untuk kriteria bangunan ber-SLF, yakni nonrumah tinggal yang memiliki luas di atas 2500 meter persegi, serta bangunan diatas dua lantai dengan luas di atas 500 meter persegi,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut Irvan, di Kota Surabaya ada total 896 yang dinyatakan wajib ber-SLF. Rinciannya 151 bangunan sudah ber-SLF murni, 158 bangunan ber-SLF bersyarat, dan 587 sisanya masih belum memiliki SLF.

Dia menjelaskan kalau SLF merupakan bentuk kontrol pemerintah terhadap pendirian suatu bangunan. Artinya, bangunan yang diajukan SLF-nya harus sesuai dengan perjanjian awal pembangunan seperti tertera dalam IMB. Selain itu, SLF juga harus terus diperbarui setiap lima tahun sekali.

“Sebenarnya SLF ini kontrol ya, kita selaku pemerintah daerah memastikan bahwa apa yang dibangun sesuai dengan janjinya. Jangan sampai IMB 10 lantai, tapi dia bangunnya 14 lantai gitu,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam izin penerbitan SLF melibatkan enam dinas. Selain DPRKPP, juga ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDADBM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Reinhard Oliver Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP mengatakan pengurusan SLF di Surabaya sudah jauh lebih dimudahkan ketimbang daerah lain. Bahkan, setelah dilakukan pergantian Perwali sebanyak tiga kali, mengurus izin bisa lebih cepat jadi empat hari, dari yang awal selama 12 hari.

“Untuk proses di luar empat hari itu baru masuk ke proses klarifikasi. Seperti dari sisi lalu lintas apakah sudah sesuai rekomendasi Dishub, kemudian lingkungan apakah sesuai rekomendasi DLH atau seperti apa. Nanti petugas dari pemkot akan turun bersama dalam waktu yang sama (satu hari) untuk menyimpulkan gedung sudah sesuai atau tidak (dengan IMB-nya),” ungkapnya saat mendampingi Irvan.

Sedangkan terkait bangunan yang disegel karena dianggap tidak sesuai perjanjian dan terkena sanksi administrasi, Reinhard meyebut tetap diberikan kesempatan mengajukan syarat permohonan ke pemerintah kota.

“Kalau bisa secepatnya (untuk batas waktu) agar segel bisa dilepas. Untuk itu, ada yang namanya SLF bersyarat untuk membantu pelaku usaha/pemilik bangunan yang sudah beroperasi tapi dia kesulitan memenuhi administrasinya,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi Surya Wati Kepala DPMPTSP Kota Surabaya menjelaskan alur mengurus SLF bisa dimulai dengan mengakses sswalfa.surabaya.go.id.

Setelah proses pengajuan selesai, maka pihak DPTMPSP akan membagikan permohonan tersebut ke lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD/Dinas).

“Kita share (sebarkan) secara bersamaan, dan lima OPD terkait akan melaksanakan pengecekan dengan target waktu untuk memberikan rekomendasi. Ketika dikembalikan ke kita dan administrasi dirasa semuanya sudah oke dan diklarifikasi, baru bisa kita keluarkan SLF-nya,” jelas Dewi.

Dia juga menegaskan, kalau pengurusan SLF tidak dipungut biaya sepeserpun, kecuali yang bersangkutan terkena denda karena melanggar perjanjian seperti bangunannya tidak sesuai dengan IMB, ataupun telat memperpanjang SLF.

DPMPTSP juga akan terus memberikan pendampingan dan penjelasan kepada para pemohon sebelum secara resmi mengajukan permohonan. Akan ada pihak OPD teknis yang menjawab seluruh permasalahan pemohon.

“Percepatan perizinan pun bisa ditrace, sudah sampai mana. InsyaAllah kita juga selalu aktif untuk tanya jawab kalau memang pemohon ada kesulitan untuk mengurus,” ucapnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs