Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Zulkifli Hasan Ketua MPR sebagai Saksi Kasus Korupsi di Lampung Selatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zulkifli Hasan Ketua MPR RI dan Ketum DPP PAN, memenuhi panggilan Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (18/9/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan oknum pejabat pemda, anggota dewan, dan pihak swasta.

Hari ini, Selasa (18/9/2018), Penyidik KPK memanggil Zulkifli Hasan Ketua MPR RI sebagai saksi untuk penyidikan Gilang Ramadhan pengusaha yang berstatus tersangka pemberi suap.

Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Zulkifli Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB.

Dengan santai, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang memakai kemeja putih dan jaket warna biru, langsung masuk ke Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Zulkifli Hasan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti).

Sebelumnya, Kamis (26/7/2018), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Lampung Selatan, dan menemukan barang bukti berupa uang Rp200 juta.

Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Masing-masing adalah Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugraha Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Fraksi PAN), Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dan Gilang Ramadhan pengusaha.

Uang dari Gilang Ramadhan untuk Zainudin Hasan adik kandung Zulkifli Hasan, menurut KPK, adalah komisi 10-17 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Sekadar diketahui, tahun 2018, Gilang Ramadhan yang meminjam nama perusahaan untuk ikut lelang, mendapat 15 proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

Atas perbuatan yang disangkakan, Gilang Ramadhan selaku pemberi terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugraha dan Anjar Asmara selaku tersangka penerima suap, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs