Jumat, 22 November 2024

Domisili Setahun Syarat Wajib Siswa Daftar Zonasi di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dokumentasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) offline di Balai Pemuda. Foto: Dok/ Diskomino Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan ulang syarat pendaftaran zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus menunjukkan bukti domisili atau tinggal minimal selama satu tahun di Kota Pahlawan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, surat atau bukti domisili kurang dari satu tahun tidak bisa dipakai untuk mendaftar zonasi SD maupun SMP Negeri.

“Domisili di Surabaya kalau belum satu tahun tidak boleh. Ketika domisili masuk di sana, tidak dalam satu tahun tidak boleh,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Untuk memastikan domisili siswa, lanjut Eri, nantinya juga akan dicek Kartu Keluarganya.

“Makanya kami lihat Kartu Susunan Keluarganya dia satu tahun atau tidak. Kalau tidak ya tidak boleh. Disepakati di awal,” jelasnya.

Eri menambahkan, syarat domisili minimal satu tahun itu bukan hanya administratif, tapi warga yang bersangkutan harus benar-benar tinggal di alamat tersebut.

“Karena kesepakatannya itu kalau memenuhi satu tahun. Untuk yang numpang, numpangnya bagaimana? Kalau dia tinggal di situ sejak awal, SD di situ, kan kami tidak bisa melarang ikut zonasi. Itu yang kami lakukan,” imbuhnya.

Kalau sampai ada yang ketahuan mengelabui syarat domisili dengan numpang atau menitipkan nama di KK lain demi mendapat pengakuan tinggal atau domisili minimal satu tahun, Eri memastikan akan dicoret dari penerimaan jalur zonasi PPDB.

“Kalau dia hanya untuk daftar, dicoret semua. Tapi Insya Allah tidak ada lah,” tegasnya.

Ketegasan itu, lanjutnya, untuk menertibkan praktik-praktik kecurangan warga yang pernah ditemukan. Di antaranya menitipkan nama dalam KK lain demi mendapat bantuan sosial maupun layanan kesehatan.

“Jangankan sekolah zonasi, mencari bantuan kemiskinan, BPJS juga nitip (KK). Makanya ada satu rumah itu 40 KK yang tinggal. KTP-nya keluar. Sekarang kami adakan pembersihan data karena itu, termasuk untuk zonasi,” tandasnya.

Pernyataan Eri itu untuk merespons ribuan siswa jenjang SMA/SMK di Jawa Barat yang dicoret dari penerimaan PPDB karena salah satunya mengakali domisili

Namun, Eri menyatakan PPDB tahun 2023 ini tidak ada pelajar SD mau pun SMP negeri di Surabaya yang dicoret dari penerimaan karena memanipulasi data domisili.(lta/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs