Jumat, 22 November 2024

Polres Gresik Ringkus Komplotan Pencuri dan Penadah Kabel PLN

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Polres Gresik menunjukkan alat yang digunakan pencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Foto: Polres Gresik

Polisi Resor Gresik menangkap komplotan pencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

AKP Aldhino Prima Wirdhan Kasat Reskrim Polres Gresik mengatakan, tiga orang pencuri ini melakukan aksinya pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 03.55 WIB. Mereka menggondol empat buah kabel tembaga NYY, masing-masing sepanjang 7 meter dengan berat total kurang lebih 70 kilogram.

“PLN mendapatkan informasi dari warga masyarakat lewat aplikasi PLN Mobile tentang adanya listrik padam. Setelah dilakukan pengecekan
tenyata kabel yang menyambungkan travo ke panel di tiang listrik, hilang terpotong. Pipa pembungkus kabel diduga juga dirusak pelaku,” kata Aldhino melalui edaran pers, Selasa (18/7/2023).

Kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dicuri di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto: Polres Gresik

Polres Gresik mencatat, pencurian kabel tembaga di Kabupaten Gresik mulai bulan April hingga Juli 2023 dengan modus yang serupa terjadi 32 titik travo. Total kerugian materiilnya mencapai Rp250 juta.

Tersangka menentukan sasaran atau target lokasi pencurian kabel tembaga milik PLN dengan berkeliling di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.

Apabila melihat travo atau target yang dianggap aman dan sepi, tersangka mencuri kabel milik PLN tersebut dengan cara membuka panel kotak travo kemudian mematikan arus listrik dengan cara memutar saklar di dalam panel kotak travo.

Setelah itu tersangka memotong kabel tembaga yang menghubungkan antara travo dan pannel travo tersebut menggunakan gunting kabel dilapisi islolator listrik.

Dalam semalam mulai pukul 00.00 sampai dengan 05.00 WIB mereka mencuri di empat lokasi. Setelah berhasil, kabel tembaga akan langsung dijual oleh tersangka kepada penadah.

Aldhino menjelaskan, keempat tersangka ditangkap pada tanggal 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB oleh Anggota Resmob Polres Gresik yang melakukan Patroli rutin keliling. Pada saat sampai di depan Hotel Batik, petugas melihat mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pencuri kabel tembaga PLN.

Anggota masuk  ke kamar yang dihuni dua pelaku berinisial ES, MH, HL. Pelaku berinisial ES dan MH adalah warga Kota Cilegon, Jawa Barat. Sedangkan HL adalah warga Kabupaten Serang, Jawa Barat.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 3 pelat nomor kendaraan palsu, 2 guntung tembaga, 1 mobil Mitsubshi Expander warna silver metalik, dan satu kartu e-Tol,” kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi juga menangkap seorang penadah hasil curian berinisial US, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Komplotan tiga orang pencuri kabel tembaga tersebut dikenai Pasal 363 Ayat 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara penadahnya dikenai Pasal 481 KUHP.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs