Partai politik (parpol) dan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang terlambat menyerahkan laporan dana awal kampanye akan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Parpol maupun calon DPD harus menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada KPU Jatim maksimal 23 September petang, pukul 18.00 WIB.
Eko Sasmito Ketua KPU Jatim menjelaskan, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye. Pelaporan dana awal kampanye, pelaporan penerimaan dana kampanye, dan pelaporan pengeluaran.
Laporan awal dana kampanye berupa dana awal yang nominalnya bisa Rp100 juta atau lebih, sesuai pembukaan awal rekening. Rekening inilah yang dilaporkan ke KPU Jatim.
“Laporan awal, besok sudah dimulai. Kami akan maksimalkan sampai sehari sebelum 23 September,” kata Eko di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (18/9/2018).
Eko berharap tidak ada parpol maupun calon DPD yang harus didiskualifikasi KPU Jatim hanya karena melaporkan dana awal kampanye melebihi deadline yang ditentukan.
Dia menjelaskan, ada tiga peserta Pemilu 2019. Mereka antara lain partai politik yang mengajukan calon legislatif (DPR RI/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota), calon DPD RI, serta calon presiden dan wakil presiden.
“Yang harus menyerahkan laporan dana awal kampanye ke kami adalah partai politik (yang mengajukan caleg DPRD Jatim) dan calon DPD (dari daerah pemilihan di Jatim),” kata Eko.
Sementara, parpol pengusung DPR RI, presiden dan wakil presiden, harus menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada KPU RI. Demikian juga parpol pengusung caleg di kabupaten/kota harus menyerahkan laporan itu ke KPU kabupaten/kota.
“Jadi nanti pembatalan (diskualifikasi) itu berdasarkan wilayahnya. Kalau di pusat yang membatalkan, ya, KPU pusat. Kalau di provinsi, ya, KPU Provinsi, kabupaten/kota, ya, KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Eko menjelaskan, rekening khusus dana kampanye parpol harus memuat semua dana para bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Timur yang diserahkan kepada pengurus daerah parpol di Jawa Timur.
Eko menegaskan, KPU akan mengabdi semua dana yang masuk ke rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol dan calon DPD. Baik dana awal, penerimaan, maupun pengeluaran.
“Kalau berupa barang bisa langsung tapi nanti harus disampaikan laporan penggunaannya. Kalau berupa duit, surat berharga, atau lainnya, memang harus masuk ke rekening khusus dana kampanye,” katanya.
Perlu diketahui, sesuai peraturan KPU (PKPU), bila dana awal kampanye berupa rekening besarannya tidak dibatasi lain halnya dengan dana kampanye yang diterima partai politik dan calon DPD RI.
Dana kampanye dari perorangan yang boleh diterima parpol, sesuai ketentuan PKPU, maksimal Rp2,5 milliar. Kalau dari kelompok atau badan usaha non pemerintah tidak melebihi Rp25 milliar.
Sedangkan untuk calon DPD RI, dana kampanye yang boleh diterima dari perorangan maksimal Rp750 juta, dari kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 milliar.(den/iss/ipg)