Hutan di kawasan Kecamatan Silo Jember resmi menjadi wilayah izin usaha pertambangan eksplorasi mineral logam jenis emas dengan sebutan Blok Silo. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per tanggal 30 April 2018.
Menurut laporan Wulan dari Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya Selasa (18/9/2018), Faida, Bupati Jember mengungkapkan pihaknya belum mempelajari 38 titik eksplorasi pada blok seluas 4.023 hektare tersebut.
“Yang jelas, Pemkab Jember tidak ada rekomendasi dan itu menjadi kewenangan Pemprov Jatim,” katanya.
Kata Faidah, Pemkab Jember berhak merasa keberatan jika masyarakat keberatan terhadap keputusan tersebut. Nantinya bupati akan meluncurkan surat kepada Pemerintah Provinsi dengan tembusan ke Kementerian ESDM. (nin/ipg)