Sabtu, 23 November 2024

Tak Akan PHK Tenaga Honorer, Surabaya Bakal Ikut Wacana PNS Part Time

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer, per 28 November 2023 mendatang.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan sesuai dengan komitmen pemerintah pusat, tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, per 28 November 2023.

“Insya Allah (tenaga honorer di Surabaya) tidak akan dihapus (di-PHK),” tegasnya.

Sementara soal mekanisme kelanjutan tenaga honorer, Eri mengaku masih menunggu kebijakan pusat. Termasuk, wacana PNS part time (paruh waktu) yang sekarang masih dibahas pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tapi dia memastikan jika wacana itu jadi diterapkan, maka Surabaya pasti ikut menerapkan.

“Kita tegak lurus. Yang penting, Surabaya, yang tenaga kontrak tidak dikurangi,” imbuhnya.

Terakhir pada April lalu, Eri menyebut jumlah tenaga honorer atau non ASN Pemkot Surabaya mencapai 28.000 pegawai. Jumlah itu jadi yang terbanyak se-Indonesia.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) buka suara soal rencana pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time.

Skema itu demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs