Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim) akan berakhir, Jumat (14/7/2023) besok.
Selama program ini berjalan 120 hari, sejak 14 April 2023 lalu, sebanyak 1,1 juta penduduk jatim telah memanfaatkannya. Sementara insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mencapai Rp81,6 miliar.
“Total insentif yang kita berikan dari program pemutihan periode ini sebesar Rp81,6 miliar. Artinya kita dapat surplus penerimaan PKB untuk masa periode ini sebesar Rp 593,7 miliar,” ujar Khofifah, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan capain itu, Khofifah menyebut kalau program pemutihan ini telah menarik minat wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotornya. Dia juga bilang kalau program pemutihan ini telah menambah wajib pajak baru di Jatim.
Hal itu karena masyarakat juga banyak yang memanfaatkan bebas bea balik nama untuk mendaftarkan kendaraan sebagai objek pajak Jatim. Yang otomatis bakal menambah pendapatan pajak daerah Pemprov Jatim.
“Meski besok adalah hari terakhir, namun kami sampaikan bahwa kita juga akan membuka kembali program serupa di bulan Kemerdekaan, pada 1 Agustus 2023 mendatang,” tuturnya.
Sementara itu untuk total penerimaan PKB tahun 2023 saat ini mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 52,44 persen. Capaian itu melebihi target yang ditetapkan yaitu 50 persen.
Sedangkan untuk penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini, telah teralisasi Rp2 triliun lebih atau sekitar 58,34 persen yang juga melebihi target.
“Data IKM menunjukkan bahwa Masyarakat merasa puas terhadap pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Angkanya mencapai 98,14 persen,” pungkasnya.
Bobby Soemiarsono Kepala Bapenda Jatim mengatakan, bahwa pihaknya akan berusaha untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan pembayaran PKB.
“Dengan harapan masyarakat puas dalam membayar pajak dan Pendapatan Asli Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim tetap optimal,” tuturnya. (wld/bil)