Jumat, 22 November 2024

Menko PMK Persilakan Pemda Bentuk Satgas PPDB Jika Diperlukan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto: Antara

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menyebut pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.

Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.

“Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI (Jakarta) ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas,” kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023) dilansir Antara.

Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menekankan tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Adapun pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.

Muhadjir menambahkan praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.

“Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsi bahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit,” katanya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Muhadjir juga mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB, diterapkan guna mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.

“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit. Sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu,”jelasnya. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs