Sabtu, 23 November 2024

KPU Jatim Siapkan 416 TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyiapkan sebanyak 416 tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS loksus), selain 130.666 TPS reguler berdasarkan pemetaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.402.842 orang.

Terkait itu, Nurul Amalia Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Rabu (12/7/2023) menjelaskan, TPS loksus diperuntukkan bagi pemilih pindahan yang sudah terdata sebagai DPT di tempat lain.

“Jumlahnya terdata sebanyak 102.355 orang, yang saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung dipastikan berada di 35 kabupaten/kota wilayah Jatim,” katanya seperti dikutip Antara.

Nurul mengungkapkan, KPU Jatim mendata pendirian TPS loksus tersebut berdasarkan permintaan. Semisal pengelola pondok pesantren, jadi yang terdata paling banyak 61 TPS loksus.

“Salah satunya nanti akan didirikan di Padepokan Dimas Kanjeng, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Selain itu, sebanyak 38 TPS loksus akan didirikan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Sedangkan satu TPS loksus dipastikan akan didirikan di area relokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.

“Saat pengajuan TPS loksus, data yang diberikan kepada kami harus lengkap, yaitu Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga/NKK,” katanya.

Nurul mencontohkan, salah satu Lapas di Jatim mengajukan pendirian TPS loksus untuk seribu pemilih. Tapi, ternyata yang menyerahkan NIK dan NKK hanya 300 orang.

“Ya, cuma 300 yang kami masukkan untuk dicetak surat suaranya,” ujarnya.

Sebagai informasi, TPS loksus tergolong baru di Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, untuk mengajukan TPS loksus minimal harus terdapat 100 pemilih pindahan yang terdata di DPT, serta dibuktikan dengan NIK dan NKK.

“Kurang dari syarat minimal tersebut akan difasilitasi dengan pindah pilih di TPS terdekat, yang nantinya terdata sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTB sebagaimana pernah dilaksanakan pada pemilu 2019,” pungkasnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs