Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sampai tanggal 16 Juli 2023.
Melansir Antara, Rabu (12/7/2023), keputusan itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang diberikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diberikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI.
“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim sesuai tertulis di Surat Dinas Ketua KPU RI.
Dalam surat itu, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar.
Pasal tersebut menyebutkan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bacaleg dan dokumen persyaratan bacaleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat pencalonan ganda, KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk mengatasi potensi bacaleg dinyatakan TMS, KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen bacaleg.
Hasyim juga mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 kalau dalam masa tambahan itu mereka tidak dapat mengganti bacaleg DPR RI dan DPRD.
Sebelumnya, tanggal 23 Juni 2023, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Artinya, baru 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.
Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan atau mengganti bacaleg yang didaftarkan pada masa perbaikan 26 Juni–9 Juli 2023. Dalam masa perbaikan itu, Hasyim menyampaikan semua partai sudah menyampaikan dokumen perbaikan.(ant/bnt/rid)