Puan Maharani Ketua DPR RI meminta pemerintah segera mengundangkan dan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat bisa segera merasakan manfaat positif dari UU Kesehatan ini.
Sekadar diketahui, RUU Kesehatan baru saja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Dalam proses pengesahan itu, satu fraksi menyatakan setuju namun dengan catatan, dan dua fraksi menolak, serta enam fraksi yang menyetujui disahkannya RUU Kesehatan ini menjadi UU.
”Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-Undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” terang Puan dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Puan menambahkan, dengan disahkannya UU Kesehatan ini diharapkan tercapainya tujuan sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik.
”Citra di internasional menjadi lebih baik. Kemudian hak dan fungsi dari Undang-Undang ini, tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” tegasnya.
Dengan adanya UU Kesehatan ini, terjadi sinergitas antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menangani masalah-masalah kesehatan di Indonesia.
”Masalah anggaran di pusat dan daerah itu tersinergi. Dapat mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya. Jadi saya berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini, nantinya akan bermanfaat. Bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depannya,” pungkas Puan.(faz/ham)