Ada syarat baru bagi pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Para pelamar selain harus mengunggah dokumen lainnya harus mengunggah swafoto (selfie).
Syarat baru ini diterapkan oleh penyelenggara penerimaan CPNS untuk menghindari kecurangan calon pelamar dengan memanfaatkan joki saat tes seleksi berlangsung.
Pengunggahan swafoto ini dilakukan setelah calon pelamar sudah memiliki akun SSCN 2018 dari portal sscn.bkn.go.id dan sudah mencetak kartu informasi SSCN-nya.
Swafoto calon pelamar yang diunggah harus memuat gambar diri sendiri sambil memegang e-KTP dan kartu informasi SSCN 2018 yang sudah dicetak.
Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan dengan syarat baru ini penggunaan joki oleh calon pelamar tidak bisa dilakukan lagi.
“Nanti pada saat tes kan disesuaikan. Di masing-masing komputer saat tes nanti ada kameranya, kalau orangnya berbeda dengan yang difoto pasti ketahuan,” ujarnya.
Selain swafoto, penerapan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga akan menangkal praktik joki CPNS.
Sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk tes CPNS nanti akan terintegrasi dengan database kependudukan yang sudah terdata di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Jadi begitu dia akan tes memasukkan NIK lagi pasti akan muncul data-data pribadi pendaftar, termasuk foto. Kalau berbeda, tentu akan langsung ditegur,” ujarnya.
Jumadi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan, setiap kecurangan yang ditemukan selama proses seleksi CPNS itu akan dikenai sanksi.
“Sanksinya, bila ada pemalsuan dokumen dan lain-lain, peserta seleksi langsung dinyatakan gugur dan di-blacklist,” katanya.
Perlu diketahui, syarat swafoto ini menjadi satu dari sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh calon pelamar CPNS ke laman resmi sscn.bkn.go.id saat pendaftaran.
Dokumen lain yang harus diunggah oleh calon pelamar CPNS di anteranya hasil scan e-KTP asli, juga pas foto berlatar belakang warna merah berukuran maksimal 200 KB.
Selain itu, pelamar juga harus mengunggah scan ijazah asli disertai akreditasi BAN-PT saat lulus, transkrip nilai, surat lamaran yang sudah ditandatangani, serta dokumen pendukung lainnya.(den/dwi/rst)